20/2019
SEMINAR KPU-RRI
Tema: suara milenial, menentukan masa depan indonesia lima tahun kedepan
Seminar ini di laksnakan di aula ISMAIL DJALILI tepatnya di kampus STISIPOL CANDRADIMUKA, pada seminar ini di ikuti oleh semua mahasiswa STISIPOL CANDRADIMUKA dari semua jurusan yaitu jurusan ilmu komunikasi, ilmu administrasi negara, ilmu kesejahteraan sosial, dan ilmu politik.
Pemilu april 2019 merupakan pemilihan serentak.ini pengalam baru bagi kita dan masyarakat indonesia untuk melaksanakan pemilu serentak. Peningkatan kualitas pemilu harus di pahami dengan pendekatan komprehensif dan pendekatan sistem. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab bersama, baik penyelenggaraan, masyarakat, pers, maupun pihak lain.Dalam siminar ini di bahas pentingnya suara milenial dalam pemilihan pada april nanti karna generasi muda adalah generasi penentu masa depan.
cara 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:
1.Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik
(parpol), maka suara dihitung untuk parpol;
2.
Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung
untuk calon;
3.
Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon,
maka suara dihitung untuk calon;
4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan
ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka
suara dihitung untuk parpol;
5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di
kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara
dihitung untuk parpol;
6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna
abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk
parpol;
7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos
salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;
8. Surat suara dicoblos
tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk
calon;
9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut
dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol;
10.
Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret
karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.
11. Surat
suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi
ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang
keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi
syarat;
12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan
nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
13. Surat suara dicoblos di satu
kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;
14. Surat
suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi
sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;
semoga bermanfaat yaa :)
















